
KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH
Pringsewu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan pendidikan pemilih dan peningkatan partipasi pemilih pemula melalui peran serta guru.
Kegiatan
tersebut bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STMIK Pringsewu, Senin (16/5) di Aula KPU
setempat.
Hadir
pada acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, serta Ketua
KPU Pringsewu Andreas Andoyo, beserta komisioner lainnya H. Warsito,
Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman dan Agus.
Pada
kesempatan itu, Nanang Trenggono menjabarkan tentang Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakilnya.
Ia
mengatakan, Pilkada Kabupaten Pringsewu dilaksanakan serentak bersama empat kabupaten di Provinsi Lampung.
Yaitu, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Lampung Barat. “Dulu,
secara serentak yang pertama sudah berlangsung pada 2015 lalu di delapan kabupaten
di Lampung berjalan sukses,” terangnya.
Nanang
juga memaparkan tahapan Pilkada Pringsewu yang dilaksanakan pada 15 Februari
2017. Mulai dari penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilih,
sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.
Hingga
pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara,
penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan,
penentapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Terakhir pengusulan
pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih serta evaluasi dan pelaporan tahapan.
Sementara
itu, anggota KPU Pringsewu H. Warsito mengulas tentang demokrasi dan partisipasi
pemilih. Menurutnya demokrasi adalah kompetisi dan kontestasi kepentingan yang
ada dalam masyarakat yang bersifat plural, dengan kata lain demokrasi dipandang
sebagai sistem yang fleksibel dan responsive terhadap tuntutan masyarakat.
Sedang
partisipasi pemilih adalah sebagai salah satu tolak ukur untuk mengukur kebehasilan
pemilu. “Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin legitimate sebuah pemilu. Secara kuantitatif,
diukur melalui persentase jumlah pemilih yang dating ketempat pemungutan suara
yang menggunakan hak pilihnya. Sedang secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas
pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan”, ujarnya.
Untuk
itu Warsito mengharapkan peran serta para guru dalam memberikan pencerahan kepada
anak didik, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Siswa-siswi sebagai pemilih
pemula, harus diberi pemahaman yang benar tentang pemilu. ”Hal ini agar mereka kelak
dapat ikut aktif berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin,” harap Warsito.
Selanjutnya,
Sofyan Akbar Budiman menjabarkan tentang pemilih cerdas dalam pemilu. Diantaranya
memastikan diri sudah terdaftar, kenali calon, ketahui program, visi dan misi dari
calon dan partai politik. (bpradisca)