Berita KPU Daerah

KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH

Pringsewu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan pendidikan pemilih dan peningkatan partipasi pemilih pemula melalui peran serta guru.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  STMIK Pringsewu, Senin (16/5) di Aula KPU setempat.

Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, serta Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo, beserta komisioner lainnya H. Warsito, Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman dan Agus.

Pada kesempatan itu, Nanang Trenggono menjabarkan tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakilnya.

Ia mengatakan, Pilkada Kabupaten Pringsewu dilaksanakan serentak  bersama empat kabupaten di Provinsi Lampung. Yaitu, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Lampung Barat. “Dulu, secara serentak yang pertama sudah berlangsung pada 2015 lalu di delapan kabupaten di Lampung berjalan sukses,” terangnya.

Nanang juga memaparkan tahapan Pilkada Pringsewu yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Mulai dari penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilih, sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Hingga pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, penentapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Terakhir pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih serta evaluasi dan pelaporan tahapan.

Sementara itu, anggota KPU Pringsewu H. Warsito mengulas tentang demokrasi dan partisipasi pemilih. Menurutnya demokrasi adalah kompetisi dan kontestasi kepentingan yang ada dalam masyarakat yang bersifat plural, dengan kata lain demokrasi dipandang sebagai sistem yang fleksibel dan responsive terhadap tuntutan masyarakat.

Sedang partisipasi pemilih adalah sebagai salah satu tolak ukur untuk mengukur kebehasilan pemilu. “Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin legitimate sebuah pemilu. Secara kuantitatif, diukur melalui persentase jumlah pemilih yang dating ketempat pemungutan suara yang menggunakan hak pilihnya. Sedang secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan”, ujarnya.

Untuk itu Warsito mengharapkan peran serta para guru dalam memberikan pencerahan kepada anak didik, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Siswa-siswi sebagai pemilih pemula, harus diberi pemahaman yang benar tentang pemilu. ”Hal ini agar mereka kelak dapat ikut aktif berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin,” harap Warsito.

Selanjutnya, Sofyan Akbar Budiman menjabarkan tentang pemilih cerdas dalam pemilu. Diantaranya memastikan diri sudah terdaftar, kenali calon, ketahui program, visi dan misi dari calon dan partai politik. (bpradisca)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,540 kali